Mas Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo

- Editorial Staff

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo dalam kesempatan bersama Gibran (Foto : Istimewa)

Prabowo dalam kesempatan bersama Gibran (Foto : Istimewa)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10) membacakan putusan mengenai uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menolak mengabulkan permohonan dari pemohon seluruhnya, Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka yang menguat diusulkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto gagal total.

Padahal, sejumlah elemen telah memberikan usulan langsung kepada Prabowo baik dari kalangan Partai Gerindra maupun organisasi masa barisan pendukung Jokowi.

Terkait pencalonan Gibran ini ramai di sosial media. Meski Gibran sendiri tidak pernah menyetujui ataupun mengiyakan tentang usulan pencalonan itu.

Walikota Solo itu hanya beberapa kali jalan bareng Prabowo dan membahas sejumlah isu isu krusial yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

Sebelumnya, MK dalam pembacaan putusan yang dihadiri oleh 9 hakim menyatakan ,enolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga :  MK Akan Bacakan Putusan Usia 70 Tahun Boleh Capres atau Tidak

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI (Pemohon) soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Berita Terkait

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran
Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir
Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN
Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik
Bambang Haryo Serukan Menangkan Prabowo-Gibran di Surabaya-Sidoarjo
Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU
Gibran Masih Berkantor, Apa Skenario Terburuk Prabowo?
Mulai Terafirmasi, Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB