Jakarta – Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10) membacakan putusan mengenai uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menolak mengabulkan permohonan dari pemohon seluruhnya, Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka yang menguat diusulkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto gagal total.

Padahal, sejumlah elemen telah memberikan usulan langsung kepada Prabowo baik dari kalangan Partai Gerindra maupun organisasi masa barisan pendukung Jokowi.

Terkait pencalonan Gibran ini ramai di sosial media. Meski Gibran sendiri tidak pernah menyetujui ataupun mengiyakan tentang usulan pencalonan itu.

Walikota Solo itu hanya beberapa kali jalan bareng Prabowo dan membahas sejumlah isu isu krusial yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, MK dalam pembacaan putusan yang dihadiri oleh 9 hakim menyatakan ,enolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI (Pemohon) soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.