Denpasar – Mencuatnya kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menyeret Rektor nonaktif Prof I Nyoman Gde Antara terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar.

Adu bukti dan tambahan dalam persidangan pengadilan antara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melawan penasihat hukum (PH) Prof. Gde Antara semakin sengit dalam bayang hukuman titipan mahasiswa.

Tak Ada Aliran Dana ke Rekening Prof. Gde Antara

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Prof. Gde Antara menepis tudingan mengenai kliennya didakwa melakukan korupsi. Ia menilai, jika terjadi korupsi tentu ada aliran dana ke rekening pribadi dan tidak masuk ke rekening atas nama Unud.

“Kalau benar klien kami (Prof Antara, red) melakukan korupsi seharusnya ada aliran dana ke rekening pribadi miliknya, ini kan semua masuk ke rekening atas nama Unud, jadi di mana tindak pidana korupsinya,” jelasnya kepada wartawan saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/10/2023).

Hotman menambahkan dengan masuknya dana SPI ke rekening atas nama Unud memberikan keuntungan untuk lembaga bukan pribadi Prof. Gde Antara. “Dari dananya sudah jelas masuk ke rekening lembaga (Unud, red) di sini kan ada pembengkakan berupa bunga, sudah pasti bisa bermanfaat untuk Unud,” sambungnya.

Ia menjelaskan, semua aliran dana tersebut masuk ke rekening Unud, sepeser pun tidak ada masuk ke rekening Prof antara. “Kasus korupsi harus ada yang dirugikan di sini kan semua dana SPI masuk ke rekening Unud, jadi di mana letak korupsinya,” singgung Hotman.

Ia membantah, beberapa fasilitas seperti mobil dimilik Prof. Antara adalah hadiah dari bank tempat mendepositokan dana. “Itu kan hadiah dari bank kepada pemegang deposito (Unud, red) itu cuma mobil murah kok, sama seperti saya sudah menerima berbagai laptop karena deposito saya banyak di bank,” jelasnya.

Hotman menegaskan bahwa dalam kasus ini ada beberapa keanehan dalam penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

“Coba lihat ada apa dalam kasus ini kasus korupsi tapi satu perakpun tidak ada disebutkan mobil atas nama dia (Prof Antara, red) maupun keluarganya ini benar-benar memprihatinkan, jadi semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan,” pungkas Hotman.

Kejati Bali Tak Melakukan Opini

Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo yang juga sebagai JPU menjelaskan, bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit.

“JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugian yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya,” terang Eko Purnomo.

Untuk diketahui sebelumnya Rektor Unud Prof. Gde Antara bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” rinci Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) pekan lalu.

Eka Sabana merinci, terkait NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya. “Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkas Eka Sabana.