Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

- Editorial Staff

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aset

Ilustrasi aset

Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap pengelolaan aset tetap belum memadai terbukti ditemukan sejumlah aset tetap berupa tanah serta gedung dan bangunan sebesar Rp2.396.029.670.640,00 pada enam satker yang dikuasai pihak lain tanpa didukung perjanjian kerjasama.

“Aset tetap dimaksud digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat, operasional perguruan tinggi maupun pemerintah daerah”, demikian bunyi LHP BPK atas LHP SPI dan Kepatuhan atas LK Kemendikbudristek Tahun 2021.

Adapun aset tetap enam satker dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerjasama sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Satker Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan: Aset berupa gedung dan bangunan senilai Rp407.206.800,00 dikuasai oleh keluarga mantan pegawai Kemendikbud. Meskipun keluarga pernah mengajukan permohonan pembelian, namun tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. UPN Veteran Jakarta: Tanah yang semestinya dimiliki oleh UPN Veteran Jakarta telah diperjualbelikan dan dibangun perumahan oleh pihak ketiga. Hasil Verifikasi tim BMN UPN Veteran Jakarta pada 18 Mei 2021 di lokasi tanah tersebut telah dijual oleh oknum yayasan dan oknum kemenham kepada sdr.Sukarto. Kemudian Sukarto menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk cluster perumahan.
  3. Sekretariat Ditjen DIKTI: Tanah senilai Rp2.348.162.799.000,00 yang digunakan oleh Universitas Trisakti belum memberikan kontribusi kepada pemerintah. Namun, diinformasikan bahwa akan ada perjanjian untuk pemanfaatan tanah ini dengan Universitas Trisakti.
  4. PTNBH Institut Teknologi Bandung (ITB): Tanah untuk Hotel Sawunggaling senilai Rp47.459.664.000,00 telah mengalami henti kontribusi akibat pandemi COVID-19, dan perjanjian sewa belum diperpanjang karena operasional hotel belum kembali normal.
  5. Universitas Negeri Surabaya: Terdapat sengketa tanah dengan Pemerintah Kota Surabaya yang telah berlanjut ke ranah hukum. Putusan dari Pengadilan tinggi sudah keluar dengan dimenangkan oleh Unair selanjutnya proses
    pencabutan sertifikat tanah masih berjalan.
  6. Universitas Negeri Semarang: Tanah dan bangunan di Rejosari diduduki oleh pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan dokumen SPPT tahun 2019. Saat ini, tanah ini dijaga oleh pihak ketiga tanpa upaya dari Universitas Negeri Semarang untuk menguasainya secara fisik.
Baca Juga :  Museum Nasional Terbakar: Dana Penjualan Karcis yang di Brankas Dipertanyakan

BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk segera mengambil tindakan. Salah satu rekomendasi adalah agar Direktorat Jenderal Dikti memerintahkan rektor perguruan tinggi terkait untuk melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum secara memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Media telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan yang diterima.

Baca Juga :  PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Senin, 20 November 2023 - 20:59 WIB

Malu! Perkara SPI Unud Pertontonkan Ketidakmampuan Negara Danai Pendidikan

Jumat, 17 November 2023 - 19:06 WIB

5 Founder PT DOK Ditahan, Alit Widana Apresiasi Kinerja Polda Bali

Jumat, 17 November 2023 - 08:21 WIB

Pungli “Fast Track” Kejati Bali Tangkap 5 Pegawai Imigrasi

Kamis, 16 November 2023 - 22:07 WIB

Sudah Ditahan Lima Tersangka Baru Kasus PT DOK di Rutan Polda Bali

Kamis, 16 November 2023 - 17:37 WIB

Pusaran Kasus PT DOK, Yong Sagita Terancam Dilaporkan Polisi

Selasa, 14 November 2023 - 09:38 WIB

Keluh Istri Mang Tri, Ketika Suami Dikorbankan di Kasus PT DOK

Senin, 6 November 2023 - 11:18 WIB

Ngeri, Kutukan Dibalik Pengadilan Tanah Pura Dalem Klecung

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB