Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap pengelolaan aset tetap belum memadai terbukti ditemukan sejumlah aset tetap berupa tanah serta gedung dan bangunan sebesar Rp2.396.029.670.640,00 pada enam satker yang dikuasai pihak lain tanpa didukung perjanjian kerjasama.

“Aset tetap dimaksud digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat, operasional perguruan tinggi maupun pemerintah daerah”, demikian bunyi LHP BPK atas LHP SPI dan Kepatuhan atas LK Kemendikbudristek Tahun 2021.

Adapun aset tetap enam satker dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerjasama sebagai berikut:

  1. Satker Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan: Aset berupa gedung dan bangunan senilai Rp407.206.800,00 dikuasai oleh keluarga mantan pegawai Kemendikbud. Meskipun keluarga pernah mengajukan permohonan pembelian, namun tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. UPN Veteran Jakarta: Tanah yang semestinya dimiliki oleh UPN Veteran Jakarta telah diperjualbelikan dan dibangun perumahan oleh pihak ketiga. Hasil Verifikasi tim BMN UPN Veteran Jakarta pada 18 Mei 2021 di lokasi tanah tersebut telah dijual oleh oknum yayasan dan oknum kemenham kepada sdr.Sukarto. Kemudian Sukarto menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk cluster perumahan.
  3. Sekretariat Ditjen DIKTI: Tanah senilai Rp2.348.162.799.000,00 yang digunakan oleh Universitas Trisakti belum memberikan kontribusi kepada pemerintah. Namun, diinformasikan bahwa akan ada perjanjian untuk pemanfaatan tanah ini dengan Universitas Trisakti.
  4. PTNBH Institut Teknologi Bandung (ITB): Tanah untuk Hotel Sawunggaling senilai Rp47.459.664.000,00 telah mengalami henti kontribusi akibat pandemi COVID-19, dan perjanjian sewa belum diperpanjang karena operasional hotel belum kembali normal.
  5. Universitas Negeri Surabaya: Terdapat sengketa tanah dengan Pemerintah Kota Surabaya yang telah berlanjut ke ranah hukum. Putusan dari Pengadilan tinggi sudah keluar dengan dimenangkan oleh Unair selanjutnya proses
    pencabutan sertifikat tanah masih berjalan.
  6. Universitas Negeri Semarang: Tanah dan bangunan di Rejosari diduduki oleh pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan dokumen SPPT tahun 2019. Saat ini, tanah ini dijaga oleh pihak ketiga tanpa upaya dari Universitas Negeri Semarang untuk menguasainya secara fisik.

BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk segera mengambil tindakan. Salah satu rekomendasi adalah agar Direktorat Jenderal Dikti memerintahkan rektor perguruan tinggi terkait untuk melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum secara memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Media telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan yang diterima.