Jakarta (deliknews.com) – Masa pencoblosan Pemilu 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang telah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) wajib membawa undangan atau formulir C6 untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, apabila tak memiliki undangan atau formulir C6 masih tetap bisa melakukan pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut masyarakat yang tidak memiliki undangan atau formulir C6 tetap akan bisa mencoblos di TPS.
“Misalkan pada Rabu pagi pada 14 Februari 2024 masyarakat ada yang belum memiliki undangan, masih akan bisa memilih,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/02/2024).
Ia melanjutkan agar masyarakat yang belum memiliki undangan agar mengetahui terlebih dahulu lokasi TPS yang terdaftar sesuai alamat secara online dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id. dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Apabila nama terdaftar di situs itu dan menampilkan TPS, maka bisa ikut memilih dan mencoblos,” ujarnya.
Setelah mengetahui lokasi TPS, maka masyarakat bisa datang dengan membawa KTP dan memperlihatkannya ke panitia pemilihan.
“Jadi bisa langsung menuju ke TPS dengan membawa KTP dan akan diperiksa terkait ada atau tidaknya pemilih dalam DPT yang sesuai alamat yang tercantum di KTP,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan