Jakarta (deliknews.com) – Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah terlaksana pada Rabu, (14/2/2024). Saat ini masyarakat tengah menantikan hasil dari Pemilu 2024. Namun, kapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan?
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan mulai dari 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini informasi kapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan, yang dikutip dari laman KPU.
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendafatran dan verifikasi peserta pemilu.
- 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD.
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten atau kota: Pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten atau kota.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden.
Tinggalkan Balasan