Nias Selatan, deliknews – Tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan menangkap terduga pengedar, JF (lk – 30 th) alias Joni warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Selasa (10/92024).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF, urai Iptu Sahabat Zebua.

Sat Resnarkoba Polres Nisel terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tutur Sahabat Zebua. (Sabar Duha)