Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Proses pembuatan sertifikat tanah yang di ajukan melalui Program Redistribusi (REDIS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dikeluhkan Warga Karena sejak 2021 silam sertifikat tanah milik warga tak kunjung diterima.
Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Redis di desa Pangkalan benteng tersebut memunculkan kesan negatif dari masyarakat dalam hal kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten banyuasin
Hal tersebut disampaikan AS (62) salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya Lengkapnya mengatakan bahwa dirinya dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui program Redis di desa pangkalan benteng, Kecamatan talang kelapa sudah 3 tahun lebih,sampai hari ini tak ada kejelasan.
Bagaimana tidak, dalam proses pembuatan sertifikat miliknya sudah dua kali kesalahan nama yang berbeda tertera didalam sertifikat sementara lokasi bidang tanah miliknya.
“kita sudah beberapa kali menanyakan ke BPN banyuasin, Ketika ditanyakan bahwa sertifikat tersebut sudah selesai, namun nama yang tertera bebeda sementara lokasi bidang tanah milik saya, Ini sudah dua kali, ” Ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/08).
“Kan program REDIS ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Tetapi dengan lambatnya Proses penerbitan sertifikat tanah tersebut justru menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan karna semua dokumen asli tanah sudah diserahkan untuk persyaratan program Redis ini, tapi sertifikat nya tak kunjung jadi,” terangnya.
Senada dikatakan, RN (57) justru sudah menunggu selama empat tahun pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuasin tidak ada kejelasan.
“Betul, sudah hampir empat tahun belum ada kejelasan dari pihak BPN Banyuasin,”ujarnya dengan kecewa atas kinerja BPN Kab bayuasin saat dihubungi awak media.
RN juga menuturkan pihak nya juga meminta pihak BPN Kabupaten banyuasin untuk segera menerbitkan sertifikat tanah miliknya.
“Selama ini kami sudah bersabar dan Berulang kali saya datangi pihak BPN, dan jawabannya sama yaitu mohon ditunggu bahwa proses pembuatan sertifikat terganjal oleh adanya pergantian pejabat di BPN banyuasin.
Akibat adanya pergantian pejabat lama ke pejabat baru, proses penandatanganan sertifikat menemui kesulitan karena pejabat lamanya sudah pensiun. Sementara, nama pejabat yang tertera pada sertifikat adalah pejabat yang lama dan tidak bisa ditandatangani oleh pejabat baru sebagai penggantinya.
“Alasannya selalu seperti itu,” jelasnya dengan nada kesal.
Perihal lamanya penerbitan sertifikat tanah ini tidak menimpa kepada RN saja, namun banyak masyarakat yang mengeluhkan hal yang sama.
“Diharapkan kejadian ini bisa menjadi contoh atau cermin untuk menjadikan pelayanan di BPN Kabupaten banyuasin agar menjadi lebih baik lagi. Sesuai intruksi Presiden Jokowi agar mempercepat pembuatan sertifikat untuk masyarakat,” tegas RN.
Sementara Kepala ATR/BPN kabupaten Banyuasin Muji Burohman, S.H., M.Si saat dikonfirmasi, selasa (17/09/2024) terkait hal tersebut memilih irit bicara dan enggan berkomentar satu kata pun sampai berita ini di tayangkan.
Tinggalkan Balasan