SURABAYA – Kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Viki Yossida, mantan direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (02/10/2024).
Dalam persidangan ini sebenarnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang SH,.MH.
Namun karena ahli tidak bisa hadir, maka keterangannya hanya dibacakan di muka persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KUHAP.
Ahli berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Viki Yossida memindahkan atau transfer keuangan dengan total sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241 dari sejumlah rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya, ke rekening lain serta diketahui adanya transaksi transfer yang tidak bisa di pertanggungjawabkan olehnya sehingga menimbulkan kerugian pada PT. MAI dan PT. MMI dengan total Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241.
Patut dipersangkakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana Pasal 372 atau 374 KUHP yang terpenuhi semua unsur-unsurnya.
Sebab, terdakwa Viki Yossida selama periode 2016 sampai 2020 diberikan kewenangan penuh untuk mengelola, mengendalikan operasional dan keuangan PT. MAI dan PT. MII di Jawa Timur. Selama waktu tersebut, saksi Maliki Andriza Syarif selaku Direktur Utama berada di Jakarta.
Bahwa semenjak terdakwa Viki Yossida menjabat sampai tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. MAI dan PT. MII, terdakwa Viki Yossida yang diberikan kewenangan penuh untuk mengelola operasional dan keungan kedua perseroan tersebut terlihat jelas bahwa saham yang ada pada PT. MAI dan PT. MII sebagian besar mayoritas kepemilikannya adalah saksi Maliki Andriza Syarif sebesar 60 persen jumlah sahamnya, sementara 40 persen saham yang dimiliki oleh terdakwa Viki Yossida adalah merupakan modal atau saham yang diberikan oleh saksi Linda Anwar.
Sementara terdakwa Viki Yossida hanya diatasnamakan saja sebagai pemegang saham pada kedua perseroan tersebut, karena terdakwa Viki Yossida tidak pernah menyetorkan modal saham sesuai yang tercatat pada Akta PT. MAI dan PT. MII.
Diketahui, terdakwa Viki Yossida di dakwa dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI dia mendapatkan gaji Rp.30.000.000 perbulan. Dengan tugas yang tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII serta bertanggung jawab terhadap Linda Anwar dan Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.
Semenjak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan uang dan penarikan tunai dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya, serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII.
Untuk pemindahan uang dan penarikan tunai tersebut terdakwa Viki tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, sehingga saksi Linda Anwar mengalami kesulitan untuk mengetahui keadaan keuangan di PT. MAI dan PT. MMI.
Hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan yang melakukan audit eksternal tanggal 26 September 202 terhadap PT. MAI dan PT. MII menemukan jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Viki sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241.
Rinciannya ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) Rp. 889.839.600. Kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa) Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) Rp. 119.515.350. Dan kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.
Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.
Terdapat juga aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.
Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa Viki mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.
Yaitu, Berkah Trisula, Trisula Indotrust, Lion Parcel, Berkah Gama Persada, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com dan Sunlife Financial.
Akibat perbuatan terdakwa Viki Yossida, PT. MAI dan PT.MII mengalami kerugian sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241 sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. (firman)
Tinggalkan Balasan