Lubuklinggau, Sumsel, deliknews.com – Ratusan anggota massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Garda Prabowo Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terkait sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU), yang melibatkan dugaan kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih.
Selain dihadiri oleh anggota Garda Prabowo, sejumlah karyawan PT SKB juga turut bergabung dalam aksi tersebut. Feri, salah satu tokoh dari Garda Prabowo, menyampaikan bahwa kasus yang awalnya merupakan konflik hukum terkait hak atas tanah (SHGU) dan hak eksplorasi (IUP) kini semakin rumit. Kasus ini telah berkembang menjadi tuduhan penyerobotan lahan dan kriminalisasi, dengan adanya penahanan terhadap tujuh karyawan PT SKB, meskipun dua di antaranya telah dibebaskan.
“Hari ini, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang eksepsi terkait dakwaan terhadap dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo. Kami dari Garda Prabowo Sumsel dan para pekerja PT SKB hadir untuk mengawal sidang dan meminta hakim agar berlaku seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Feri.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT SKB, melalui kuasa hukumnya, akan mempertanyakan keputusan pengadilan untuk melimpahkan perkara ini ke PN Lubuklinggau, mengingat locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang sebenarnya berada di Sekayu dan Palembang. Hal ini merujuk pada pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP, yang menurutnya, harus diperhatikan dalam menentukan wilayah yurisdiksi pengadilan.
Lebih lanjut, Feri menambahkan bahwa simpati publik terhadap kasus ini terus bertambah, terutama setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai sengketa lahan ini. Dengan PT SKB yang mempekerjakan 8.000 pekerja di Sumatera Selatan, kasus ini telah menjadi perhatian luas.
Feri juga berharap agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum, mengingat dua karyawan PT SKB yang sebelumnya divonis bersalah oleh PN Lubuklinggau pada Agustus lalu, telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang pekan lalu. Menurutnya, keputusan banding menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah mengabaikan beberapa fakta penting dalam persidangan sebelumnya.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk solidaritas pekerja yang terancam kehilangan hak-haknya akibat konflik hukum berkepanjangan.
Tinggalkan Balasan