Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Letda Jihad Tewas di Gudang Senjata, Rekan Jadi Tersangka

Foto ilustrasi (iStock/Darrin Klimek)

JAKARTA – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengungkap kronologi sementara meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10). Insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian saat prosedur pengosongan senjata api atau clearing, bukan karena penembakan yang dilakukan secara sengaja.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, penyebab pasti insiden masih menunggu hasil investigasi Detasemen Polisi Militer (Denpom).

“Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).

Berdasarkan penyelidikan sementara, seorang prajurit berinisial Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan dan penanganan senjata api.

Indra menjelaskan, dugaan kelalaian tersebut berkaitan dengan tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Pemeriksaan seharusnya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalam senjata.

Selain itu, jari tersangka diduga berada di area pelatuk yang sensitif terhadap tekanan dan berpotensi memicu tembakan apabila pelatuk tertarik. Meski demikian, rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Barang Bukti Dilimpahkan ke Denpom

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, tim Denpom Kopassus bersama Denintel Kopassus dan unsur pengamanan Grup 2 telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Setelah gelar perkara, Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk menjamin objektivitas penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar TKP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban internal, Kopassus juga mencabut tanda kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik prajurit yang terlibat dalam dugaan kelalaian tersebut. Indra menyebut pencabutan kualifikasi itu sebagai sanksi berat di lingkungan Kopassus.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam proses hukum, tersangka terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kopassus menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Institusi tersebut juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid dan menyatakan akan menindak tegas prajurit yang tidak mematuhi SOP saat bertugas.

“Kopassus berbelasungkawa atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad. Semoga, almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Indra.

Kopassus berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum.