Banyuasin, Sumsel,deliknews.com – Surat keterangan lahir adalah dokumen yang dibuat oleh bidan atau rumah sakit tempat bayi dilahirkan pada tanggal, tempat tertentu dan harus diserahkan kepada ibu bayi tersebut untuk dilampirkan saat mengurus akta kelahiran yang merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.
Namun sungguh sangat ironis jika seseorang bidan yang mempunyai jabatan dan tugas dari negara masih saja diduga melakukan pemalsuan surat keterangan kelahiran demi mendapatkan cuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu bidan Praktek Mandiri di wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin. Senin,(09/12/24).
Dari hasil penelusuran awak media ditempat praktek bidan ini juga mengeluarkan surat keterangan lahir walaupun sang bayi tidak dilahirkan ditempat praktik bidan tersebut dengan biaya Rp.30.000 setiap yang membuat surat keterangan lahir.
Bahkan lebih anehnya lagi kejanggalan yang ada pada surat keterangan kelahiran antara lain, orang yang lahirnya pada tahun 1987 namun, surat tersebut baru dikeluarkan oleh bidan pada tahun 2024. artinya surat keterangan kelahiran yang di keluarkan ini ada unsur kesengajaan.
Dalam perspektif perundang-undangan, dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang dilakukan oleh bidan praktik tersebut maka dapat dipidanakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 95B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang UU Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta/surat Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 93 Undang-undang Adminduk : Setiap pemalsuan yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi pelaksanaan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak 50 ( Lima puluh juta rupiah)
Tinggalkan Balasan