Jakarta – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menghadiri Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata RI pada Senin (3/2).
Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pariwisata terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek revisi regulasi di sektor pariwisata menjadi pembahasan utama.
Bambang Haryo Soekartono menyoroti pentingnya penyelarasan kebijakan agar sektor pariwisata nasional semakin kompetitif dan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya regulasi yang mendukung pertumbuhan industri pariwisata, khususnya dalam meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di tingkat global.
“RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum serta dukungan konkret bagi pelaku industri pariwisata. Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi sektor pariwisata nasional,” ujar BHS, usai raker.
Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhani dalam paparannya menjelaskan berbagai poin penting dalam rancangan perubahan UU Kepariwisataan, termasuk kebijakan insentif bagi pelaku usaha pariwisata serta strategi peningkatan infrastruktur dan promosi destinasi wisata unggulan.
Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan lebih lanjut terkait perubahan regulasi pariwisata di Indonesia. Keputusan yang dihasilkan dari pertemuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sektor pariwisata nasional dalam menghadapi tantangan global.