PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), Amay, yang bersembunyi di rumah temannya. Tersangka ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa Amay, warga Kampung Umbulan, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), beraksi pada Rabu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka merusak gerbang rumah korban, Andika, dan berhasil membawa kabur sepeda motor dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Pelaku merusak kunci gembok pagar rumah korban dan kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T,” ujar Iptu Alfian, Rabu (19/2/2025).

Amay, yang diketahui merupakan residivis kambuhan, mengaku telah tiga kali ditangkap dalam kasus pencurian serupa. Dalam pengakuannya, sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp3 juta dan uangnya dibagi dengan temannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka sudah tiga kali dipenjara dalam kasus yang sama. Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Pandeglang,” tambah Alfian.

Saat ini, Amay akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakannya.