SURABAYA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos menuai sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/7/2025). Dalam persidangan tersebut, PT Jawa Pos menghadirkan Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN, sebagai saksi ahli.
Prof. Hadi Subhan menyampaikan sejumlah poin krusial terkait ketentuan hukum dalam permohonan PKPU dan kepailitan. Ia menegaskan bahwa terdapat tiga syarat utama dalam pengajuan PKPU, yaitu:
Adanya utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, serta tidak berhasil ditagih.
Minimal melibatkan dua kreditor, karena PKPU dan kepailitan merupakan proses penyelesaian utang secara kolektif.
Pembuktian sederhana, sebagai prasyarat untuk memastikan perkara dapat segera diproses.
“Saya meriset, lebih dari 50 persen permohonan PKPU atau pailit memang diajukan dengan pembuktian sederhana. Tapi dalam kasus ini, tidak terpenuhi,” tegas Prof. Subhan.
Prof. Subhan secara tegas menekankan bahwa dividen bukan merupakan utang sebagaimana dimaksud dalam hukum kepailitan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara PT Asuransi Jiwa Manulife, di mana permohonan PKPU atas dasar dividen dibatalkan.
“Sejak saat itu, tidak ada lagi permohonan PKPU berdasarkan utang dividen yang dikabulkan. Karena dividen bukan utang yang timbul dari perjanjian, dan tidak diperintahkan undang-undang untuk dibayar,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa upaya menjadikan dividen sebagai dasar PKPU bertentangan dengan prinsip hukum korporasi. Dividen hanya bisa dibagikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan klaim sepihak pemegang saham.
Tentang kepailitan PT Alam Galaxy yang menjadi rujukan bagi Dahlan Iskan. Prof Subhan menyebut. Itu bukan perkara deviden, melainkan saham yang belum dikonversi menjadi utang.
“Mahkamah Agung konsisten menolak PKPU atau Kepailitan yang didasarkan pada deviden,” tegasnya.
Prof. Subhan juga menyoroti pentingnya independensi pengurus dalam proses PKPU dan kepailitan. Pengurus yang memiliki konflik kepentingan dengan debitor atau pemegang saham dapat dikenai sanksi pidana.
“Independen berarti tidak memiliki kepentingan ekonomis terhadap perkara. Kalau ada benturan kepentingan, itu bisa berujung pidana,” ujarnya tegas.
Dikonfirmasi selesai sidang, Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L Sayogo, menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak didasari oleh bukti utang yang sah dan justru berpotensi menyalahgunakan mekanisme hukum.
“Sudah jelas, secara akuntansi dan hukum, anak perusahaan, cucu, hingga cicit perusahaan memiliki entitas hukum sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada induk perusahaan. PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak pemohon maupun kreditor lain,” ujar E.L.
Ia menilai permohonan ini sebagai upaya menyandera perusahaan secara hukum, dengan maksud mencemarkan nama baik. Menurutnya, jika memang ada sengketa terkait dividen, maka jalur gugatan perdata atau mediasi lebih tepat daripada menggunakan PKPU.
Menutup keterangannya, Prof. Subhan menyatakan bahwa perkara ini terlalu jauh untuk dikategorikan sebagai perkara PKPU atau pailit. Selain karena dividen bukan utang, terdapat pula indikasi perkara tidak sederhana karena telah muncul berbagai sengketa sebelumnya, baik pidana maupun perdata.
“Kalau ada banyak perkara lain sebelum permohonan PKPU, itu tandanya bukan perkara sederhana. Harus diselesaikan dulu semua masalahnya, baru bisa ajukan PKPU,” pungkasnya selesai sidang. (firman)
