SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi besi senilai lebih dari Rp 6,2 miliar, yang menyeret terdakwa Henry Wibowo, pemilik sekaligus pengelola CV Baja Inti Abadi (BIA).
Dalam sidang yang digelar Selasa (12/8/2025) di ruang Garuda 1, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan Mohammad Isnaeni, mantan Direktur Utama CV BIA, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Isnaeni mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan, meskipun secara legal ia menjabat sebagai Direktur sejak 2009 hingga mundur pada Februari 2024.
“Saya hanya atas nama saja. Semua urusan dan pengelolaan ditangani oleh Pak Henry,” kata Isnaeni di hadapan majelis hakim.
Isnaeni mengaku baru mengetahui adanya tunggakan pembayaran pembelian besi ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia menyebut selama menjabat, sering berkomunikasi dengan Erika, staf keuangan CV BIA, namun tidak mengetahui detail soal transaksi maupun tunggakan pembayaran.
Isnaeni juga membenarkan bahwa ia pernah menandatangani sejumlah Bilyet Giro (BG) kosongan atas nama perusahaan. Enam di antaranya, masing-masing senilai Rp 175 juta, diketahui telah ditolak pencairannya oleh Bank Mandiri.
“Saya tanda tangan dalam keadaan kosong dan saya serahkan kepada Erika untuk disimpan. BG itu diambil dari satu buku kosong yang memang tersedia di perusahaan,” ujarnya.
Saat ditanya jaksa mengenai keberadaan BG lainnya yang belum dicairkan, Isnaeni mengaku tidak tahu secara pasti jumlah dan peruntukannya. Ia juga menyebut beberapa BG telah ditarik dan diganti dengan transfer tunai.
Dari keterangan Isnaeni terungkap bahwa struktur kepengurusan CV BIA dibuat atas nama dirinya dan seorang rekan bernama Nazarudin sebagai formalitas, sementara Henry Wibowo disebut sebagai pemodal dan pengelola aktif.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati menambahkan bahwa saksi kunci lainnya, yakni Erika dari bagian keuangan, akan dihadirkan secara virtual melalui video call pada Kamis (14/8/2025), mengingat kondisi kesehatan pasca melahirkan dua pekan lalu.
Sementara itu, Rosita SH, ST kuasa hukum Henry menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada Isnaeni sebagai Direktur.
“Secara hukum, direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, baik ke dalam maupun keluar. Tidak bisa lepas tangan hanya karena tidak ikut mengelola langsung,” ujarnya usai sidang.
Diketahui, dalam perkara ini, Henry Wibowo didakwa melakukan pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo, distributor besi asal Gresik, dengan total transaksi mencapai Rp 31,7 miliar dari Maret hingga Desember 2024 melalui 367 invoice. Namun, hanya 305 invoice yang dibayar, menyisakan 62 invoice belum dilunasi dengan nilai total kerugian Rp 6.245.549.193 bagi pihak distributor. (firman)
