Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur alat bukti dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak pertengahan tahun ini.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem memperpanjang daftar pihak yang dijerat dalam proyek pengadaan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan. Penyidik menyebut bukti berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita. Hingga kini, tim Jaksa Penyidik mendalami peran masing-masing pihak dan alur pengadaan pada rentang 2020–2022.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,9–1,98 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga dan berbagai temuan perhitungan terkait pengadaan Chromebook skala nasional yang bernilai total sekitar Rp9,3–9,9 triliun. Nilai pasti kerugian akan dirumuskan berdasarkan hasil audit investigatif lanjutan dan penghitungan final lembaga berwenang.
Catatan Redaksi: Meski telah berstatus tersangka, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan Perkara & Kronologi Singkat
2019–2020: Persiapan kebijakan percepatan digitalisasi sekolah; pembahasan kebutuhan perangkat Chromebook. 2020–2022: Pelaksanaan pengadaan perangkat di berbagai satuan pendidikan. Pertengahan 2025: Sejumlah pejabat, mantan pejabat, dan pihak terkait diperiksa; pencegahan ke luar negeri diberlakukan untuk beberapa nama. 4 September 2025: Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan lanjutan.
Penyidik sebelumnya juga menahan dan/atau menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak dari unsur internal kementerian maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam perencanaan, penunjukan, hingga distribusi perangkat.
Dengan penetapan tersangka, penyidik akan:Memperdalam konstruksi perkara—termasuk menelusuri rantai pasok, mekanisme pengadaan, dan potensi mark-up harga. Mengembangkan tersangka baru bila ditemukan peran pihak lain dari hasil penyidikan. Melakukan penyitaan tambahan terhadap dokumen, perangkat, dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Mengajukan pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum setelah dinyatakan lengkap.
Profil Singkat: Nadiem Anwar Makarim
Lahir: Singapura, 4 Juli 1984
Pendidikan: Sarjana Hubungan Internasional (Brown University); Magister Bisnis (Harvard Business School)
Karier Profesional:
Konsultan manajemen (McKinsey & Company)
Eksekutif di industri teknologi pembayaran dan e-commerce
Pendiri & mantan CEO Gojek (2010–2019)
Jabatan Publik:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2019–2021)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
Inisiatif Kebijakan Populer: Transformasi kurikulum dan digitalisasi pembelajaran, ekosistem platform Merdeka Belajar, serta program perangkat TIK untuk sekolah.
