MADIUN,deliknews.com – Tumpukan material proyek saluran drainase ruas jalan caruban-morang tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Mejayan Kabuapten Madiun, berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pasalnya, keberadaan tumpukan matrial berupa batu gebal pasir dan alat pengaduk molen tersebut hingga memakan badan jalan.
Selain itu juga minim pemasangan rambu-rambu K3 seperti garis pembatas proyek (safety line) mapun Lampu LED Warning Light sehingga sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas terutama di malam hari
Dari pantauan awak media kondisi seperti itu sudah dari awal proyek dimulai sekitar tanggal 8 September 2025 lalu. Pelaksana proyek saat dikonfirmasi mengatakan rambu-rambu sudah terpasang, Namun kenyataan dilapangan hingga kini keselamatan pengguna jalan seakan di abaikan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih saat di konfirmasi terkait dengan rambu-rambu K3 menyampaikan untuk rambu memang menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kamis (25/09/2025)
“Untuk rambu yg membahayakan pengguna jalan kita wajib.” Jelasnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
diketahui proyek saluran drainase tersebut bersumber dari APBD Tahun 2025 sebesar Rp. 561.521.200,00 dengan pelaksana CV.Seloaji dan Konsultan pengawas CV. Indra Mulya Konsultan

Menanggapi hal itu Suwondo Ketua DPP LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti korupsi) mengatakan kebutuhan K3 untuk rambu-rambu maupun para pekerja harus dipenuhi mengingat sudah ada dalam kontrak dan sebagai standar operasional prosedur (SOP) dalam lingkungan kerja
Dirinya berharap adanya perhatian dari pihak Pelaksana, Konsultan maupun dari Dinas terkait.
“Meskipun material itu untuk perbaikan, keselamatan pengguna jalan harus di perhatikan. Mengingat nilai proyek pembangunan saluran dranase ini juga cukup besar.” Tegasnya
Selain proyek tersebut dari investigasi awak media juga masih banyak proyek tanpa adanya rambu K3 lengkap yang hanya menggunakan alat seadanya. (DYN)