Padang, – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menyatakan tengah memproses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Barat dan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti surat BKD Provinsi Sumatera Barat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut, BKD meminta agar segera ditindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Sebelumnya, BKD Provinsi Sumatera Barat juga telah mengirimkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Dalam surat tersebut, BKD meminta agar Dinas Pendidikan menyampaikan usulan penempatan kepala sekolah yang bersangkutan sebagai guru, sehingga dapat diproses keputusan pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Menanggapi surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor 821.1/3144/Sek-2024 tanggal 10 September 2024 menyampaikan bahwa terdapat Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dengan Pemprov Sumbar tentang penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan.

Nota Kesepahaman tersebut mengatur agar Pemerintah Provinsi tidak melakukan rotasi terhadap pengawas sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada SMK pelaksana program SMK PK selama empat tahun.

Namun, dalam surat terbaru BKD Provinsi Sumatera Barat tertanggal 17 September 2025 disebutkan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024. Dengan demikian, alasan penundaan mutasi yang sebelumnya disampaikan Dinas Pendidikan sudah tidak berlaku.

BKD kembali mengingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti maksud Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 untuk memberhentikan kepala sekolah dimaksud dan mengusulkan penempatannya sebagai guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pemberhentian kepala sekolah tersebut. “Kami sedang proses sekarang untuk pemberhentiannya,” ujar Suryanto kepada wartawan, Senin (6/10/2025).