Padang, — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah memerintahkan tinjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya. Menyikapi itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah dua kali menyurati Kepala Dinas Pendidikan Sumbar agar perintah gubernur segera ditindaklanjuti. Namun Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, belum memastikan kapan kepala sekolah itu akan diberhentikan.

Surat Gubernur Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 menegaskan agar jabatan kepala sekolah dimaksud ditinjau ulang karena yang bersangkutan sebelumnya dikenai sanksi berat berupa penurunan jabatan melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016. Fakta ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang melarang pengangkatan kepala sekolah yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

BKD telah menindaklanjuti instruksi tersebut lewat surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 pada 31 Mei 2024 yang meminta Dinas Pendidikan mengembalikan kepala itu ke jabatan fungsional guru. Namun Dinas Pendidikan menunda dengan alasan masih terikat Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang melarang mutasi kepala sekolah hingga Desember 2024.

Setelah program SMK PK berakhir, BKD kembali mengingatkan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 agar Dinas Pendidikan segera melaksanakan perintah gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, yang baru dilantik pada Agustus 2025, menyatakan akan segera menindaklanjuti surat dari BKD Sumbar. Namun, saat ditanya mengenai waktu pasti pemberhentian yangbersangkutan dari jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, ia belum dapat memberikan kepastian.

“Kita masih koordinasikan dengan Kemendikdasmen,” ujar Habibul Fuadi kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Hingga kini, waktu pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya masih belum jelas meskipun sudah ada perintah gubernur dan desakan dari BKD agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjutinya.