Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ikut pantau perkembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah dengan terdakwa Sabar AS sebagai Calon Bupati Pasaman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman. Sidang pertama dalam kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024) dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.

Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil tindakan. “Yang bersangkutan tidak ditahan, dan putusan hukum belum ada. Jadi kami masih monitor dulu,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait kemungkinan pemberhentian terdakwa dari jabatan Bupati Pasaman, Ferdinal menyebut Pemprov Sumbar akan memperoses sesuai dengan aturan yang berlaku apabila sudah ada putusan pidana dari pengadilan dan atau ditahan.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H., mengajukan sejumlah barang bukti, termasuk video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang tersimpan dalam sebuah flashdisk bertuliskan BAWASLU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan. Ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita kepada Wartawan menyampaikan kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah.

Selain akan menjalani sidang pidana, Sabar AS juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.