Padang, – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat agar meninjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya.

Hal itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat bahwa pegawai yang diangkat jadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya itu terbukti pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sesuai dengan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tanggal 2 Mei 2016, sebelum diangkat sebagai Kepala SMKN 1 Tanjung, Raya Kabupaten Agam.

Padahal sesuai dengan Pasal 2 ayat (I) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, menyatakan Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti surat gubernur, BKD Provinsi Sumatera Barat telah mengirimkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang jabatan yangbersangkutan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya dan mengusulkan penempatannya kembali sebagai guru.

Dinas Pendidikan belum menindaklanjuti arahan tersebut dengan alasan adanya Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), yang melarang rotasi guru dan kepala sekolah selama empat tahun masa program dan akan berakhir pada Desember 2024.

Alasan itu dinilai tidak lagi relevan setelah BKD melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 menegaskan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024. Dengan demikian, penundaan pemberhentian KR sebagai kepala sekolah sudah tidak memiliki dasar.

BKD kembali meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 dan memproses pemberhentian yangbersangkutan dari jabatan kepala sekolah.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang memproses pemberhentian. “Kami sedang proses sekarang untuk pemberhentiannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan aturan dan menjaga integritas jabatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan.