Palembang, Sumsel, deliknews.com — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir toko MM Agung, Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban berinisial S (25), kejadian terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat korban tengah berbelanja di dalam toko, sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya yang diparkir di depan ruko hilang.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, S.H. mengungkapkan, kedua pelaku termasuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat II Musi 2025. Setelah penyelidikan intensif, identitas keduanya berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.
“Dua pelaku berinisial B (38) dan N (25) kami amankan di wilayah Banyuasin. Mereka merupakan pasangan yang telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Palembang dan sekitarnya,” terang AKBP Tri Wahyudi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di Dusun Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, sebuah helm merah kombinasi hitam, dan jaket abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa operasi Sikat II Musi 2025 menjadi bukti komitmen Ditreskrimum dalam menekan tindak kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen menjaga rasa aman di tengah masyarakat dengan tindakan tegas, terukur, dan profesional,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Dalam Ops Sikat II Musi 2025, kami fokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda,” ungkap Kombes Pol Nandang.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya keterlibatan jaringan lain dalam aksi kejahatan tersebut.
