Padang, — Delapan atlet karate usia pelajar asal Kabupaten Pasaman batal tampil di Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang 2025 di GOR UNP, meski sudah terdaftar resmi dan melakukan perjalanan jauh ke Padang. Pembatalan dilakukan setelah panitia menerima surat protes dari INKANAS Sumbar terkait perpindahan atlet dan pelatih dari INKANAS ke INKADO yang dinilai melanggar AD/ART FORKI.
Pelatih Inkado Bhayangkara Polres Pasaman, AKP Tirto Edhi, menilai keputusan itu tidak sepantasnya. “Ini anak-anak SD, SMP, SMA. Minat dan bakat mereka jangan dikorbankan karena ego perguruan,” ujarnya. Para orang tua juga menyampaikan kekecewaan karena keputusan diambil setelah anak-anak tiba di lokasi.
Ketua Panitia, Jumadi, membenarkan pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan AD/ART FORKI Pasal 7 setelah adanya sanggahan resmi dari INKANAS Sumbar saat technical meeting.
KPK: Hak Anak adalah HAM, Negara Wajib Melindungi
Ketua Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Sumbar, Darlinsah, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai urusan teknis perguruan. Ia menegaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM), dan negara wajib menjamin, melindungi, serta memenuhinya sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.
“Pembatalan seperti ini berpotensi merugikan mental anak. Mereka sudah mendaftar, sudah datang, dan siap bertanding. Karena ini menyangkut anak, panitia, INKANAS, dan INKADO mestinya duduk bersama agar delapan atlet ini bisa kembali diikutkan,” tegasnya.
Darlinsah menambahkan, Pasal 9 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mengembangkan minat dan bakatnya, termasuk melalui kegiatan olahraga. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kabupaten Pasaman khususnya dinas yang membidangi perlindungan anak, turun tangan menengahi persoalan tersebut.
“Kami berharap semua pihak segera mencari solusi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap persoalan ini,” ujar Darlinsah.
