Padang, – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah resmi melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jumat (2/1/2026), di Auditorium Gubernuran. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Edi Dharma Safni, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumbar.

Gubernur Mahyeldi menegaskan pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov Sumbar. Pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.

Pengadaan Videotron Rp10 Miliar Menjadi Temuan BPK

Sebelumnya, Edi Dharma Safni menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat. Dalam kapasitas tersebut, ia sempat mendapat teguran dari Gubernur Mahyeldi menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan videotron senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Teguran itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Ditegur Gubernur Sumbar

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, pada 12 November 2025 menyampaikan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, salah satunya dengan penyerahan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada BPK RI. Inspektorat juga menegaskan bahwa Gubernur telah menegur dan memerintahkan Kepala Biro Umum saat itu untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal di satuan kerja yang dipimpinnya.

Edi Dharma Safni dalam klarifikasinya kepada Wartawan membenarkan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan melalui Inspektorat. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan penilaian Inspektorat, tindak lanjut tersebut telah dinyatakan cukup.

LHKPN Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Meningkat Rp420.918.560

Di tengah sorotan terhadap pengadaan videotron, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edi Dharma Safni yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 tercatat meningkat sebesar Rp420.918.560 dibandingkan laporan tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Edi Dharma menyampaikan bahwa ia ada usaha tambahan di luar gaji dan tunjangan jabatan. “Saya eselon II dengan tunjangan yang ada, ditambah istri saya bekerja di perbankan, dan ada sedikit usaha lain sebagai tambahan,” kata Edi Dharma kepada PenaHarian.com, Jumat, 21 November 2025.

Informasi Pengadaan Videotron dan Tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Belum Dibuka ke Publik

Di sisi lain, pada 19 November 2025, Pemohon Informasi secara resmi mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar. Permohonan tersebut berkaitan dengan kegiatan Biro Umum Setdaprov Sumbar, khususnya pengadaan videotron serta data tamu Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun hingga 30 Desember 2025, informasi tersebut belum diberikan. Pemohon Informasi kemudian mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Pembina PPID Pemprov Sumbar.

Sebelumnya, PPID Pemprov Sumbar melalui surat Nomor 005/1141/Diskominfotik/2025 tertanggal 1 Desember 2025 menyampaikan perpanjangan waktu pemenuhan informasi dengan alasan bahwa data yang dimohonkan berada pada PPID Pelaksana Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat.

Hingga kini, informasi terkait pengadaan videotron serta data tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tersebut belum diserahkan kepada Pemohon Informasi.