JAKARTA – Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Jakarta Selatan.

Sedianya Witjaksono dipanggil KPK pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Failitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM tbk.

Info yang beredar di lapangan, Witjaksono tidak hadir memenuhi panggilan KPK yang pertama.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum (pro justisia) harus datang.

“Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir, KPK diminta untuk melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.

Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjutnya, kendati kasusnya masih dalam penyelidikan, KPK bisa melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga pemanggilan paksa.

“Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih di ulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput,” beber Edi Hardum.

“KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama,” sambungnya.

Karenanya Edi Hardum berharap orang yang dipanggil KPK lebih baik datang, untuk apa dia melawan negara.

“KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara,” ujarnya.

Undang-undang negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi di sini ada di Pasal 3 UUD 1945, penjabaran lebih jauhnya adalah dibentuklah lembaga seperti Polri, Kejaksanaan dan KPK.

“Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang,” tegas Edi Hardum.

“Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa,” pungkasnya.