
Malaka, NTT, deliknews – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran(SBS) yang memahami benar tatakelo birokrasi yang mana, dirinya selama 32 tahun menjabat sebagai kepala Dinas kesehatan.
Dengan adanya memahami benar dengan tatakelola birokrasi, sehingga memberhentikan beberapa kepala Dinas/ eselon IIb dan IIIa di ruang lingkup dinas Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu silam.
Dari pemberhentian sementara kepala dinas/ eselon IIb dan IIIa tersebut, maka ada beberapa orang mengajukan gugatan ke PTUN.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Kupang tersebut, dikabulkan oleh majelis Hakim seluruhNya, maka SK yang diterbitkan Bupati Malaka kepada para pengganti eselon IIb dan IIIa waktu itu cacat Hukum. Ungkap, mantan pemeriksa Inspektorat Belu, Benediktus Bria, dikediamannya, Senin (11/5/2026)
Mantan pemeriksa Inspektorat Belu, Benenediktus Bria, mengatakan bahwa sejumlah ketentuan perundang-undangan yang digunakan untuk *mem-Plh” (red, memberhentikan sementara) para pejabat eselon IIb dan IIIa di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka cacat hukum. Oleh karena dalam proses hukum di PTUN terbukti cacat hukum, maka pengelolaan birokrasi terindikasi amburadul.
Dan itu terbukti dalam fakta persidangan PTUN, maka itu sudah jelas cacat hukum. Justeru cacat hukum, maka berujung pada adanya indikasi pengelolaan birokrasi yang amburadul.
Sehingga, perlu lagi gugat perdata untuk memastikan hak-hak yang harus diterima para pejabat yang diberhentikan sementara. Pemerintah juga harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan agar pengelolaan birokrasi tidak semberono.
Bupati Malaka itu, benar – benar memahami tentang tatakelo birokrasi, tetapi kenapa semberono seperti itu. Kata Benediktus, demikian.
Benediktus Bria, juga mempertanyakan apa alasannya sehingga gedung baru kantor bupati yang sudah dibangun dengan uang rakyat dan dasar aturan yang jelas dan tegas tidak dimanfaatkan. “Apakah gedung itu ada setan,” ujarnya.
Jika ada alasan masih diaudit, maka pemerintah sudah harus mengumumkan hasil auditnya. Jika alasan jalan masuk, masyarakat meragukan alasan itu karena sudah dianggaran sejumlah kurang lebih Rp 3 miliar untuk dikerjakan pada tahun 2025, meski anggaran sebesar itu digeser bahkan ditiadakan.
Lanjut Benediktus, Rabu, 26 Februari 2025, publik diberi harapan. Melalui pemberitaan Timorline.com, Pemda Malaka menyampaikan komitmen untuk mengaudit gedung kantor bupati yang baru sebelum ditempati. Bahkan, aktivitas pemerintahan diminta kembali ke kantor lama demi memastikan gedung baru tersebut layak secara teknis.
Kebijakan Ini terdengar seperti langkah hati-hati yang patut diapresiasi. Namun, rentetan peristiwa setelahnya justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pada 15 April 2025, melalui OkeNarasi.com, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi hasil audit.
Puncaknya terjadi pada 14 Mei 2025. Media Kabarmalaka.com memberitakan hilangnya kabel listrik utama sepanjang 200 meter di dalam gedung baru Kantor Bupati Malaka.
Sejak bulan Februari, setelah pemda mengeluarkan pernyataan seperti yang dilansir oleh TimorLine.com, hingga bulan Mei (tiga bulan kemudian), aset negara diberitakan hilang.***
