Malaka, NTT, deliknews – Uang rakyat sebesar Rp. 3, 127 M diduga salah gunakan ke alokasi kebutuhan pos rumah jabatan (rujab) Bupati, rujab Wabup dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Dugaan penyalah gunaan uang rakyak sebesar Rp. 3,127 meliar tersebut, resmi diumumkan dalam hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) di aula Kantor Bupati Malaka belum lama ini.
Uang rakyat yang disalah gunakan itu, dilansir oleh media Kabar NTT, Selasa,14 Mei 2026 dengan judul (” Baru Setahun Uang Rakyat Rp 3, 127 M Salah Gunakan, Temuan Terbesar di Pos Rujab Bupati, Rujab Wabup dan Sekwan Malaka”)
Dikutip dari media kabar NTT, bahwa Sumber yang berdomisili di sekitar wilayah Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, mengaku temuan kerugian uang negara dari hasil pemeriksaan BPK, pada pengelolaan keuangan daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka Tahun 2025. Dan hasilnya, telah diumumkan secara resmi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sontaknya.
Ironisnya, uang miliaran itu mengalir dan disalahgunakan untuk urusan rumah tangga seperti makan minum. Padahal, alokasi anggaran untuk pos-pos kesejahteraan di sejumlah instansi ada yang nol rupiah. Lanjut.
Selanjutnya menyebutkan bahwa; Para sopir pejabat yang surat perjalanan dinasnya melekat langsung dengan pejabat bersangkutan, dikenakan juga temuan dengan kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta.
(“Padahal, para sopir mengambil opsi penggunaan uang sebesar 30 %. Jadi kalau ada temuan, kami bayar pakai apa?. Dan temuan bagaimana? Kalau kami ambil 30 % saja,” red sopir), sumber di lingkup Setda Malaka yang tidak ingin namanya dimediakan.
Mirisnya: Dalam kampanye itu, uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Lantaran, baru setahun berapa bulan, telah dikabarkan dalam hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa uang rakyat miliaran rupiah sudah disalahgunakan untuk
kebutuhan pos rumah jabatan (rujab) Bupati, rujab Wabup dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Malaka. ***
