Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia atau FIA UI telah mendapatkan titik terang. Setelah para korban dan para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak FIA UI dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI, proses investigasi telah dilakukan dan Universitas Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Rektor terkait penetapan sanksi administratif kepada pelaku berinisial T.M.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual, UI menetapkan sanksi administrasi tingkat berat kepada T.M. Dalam keputusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan adalah “pemberhentian tetap sebagai mahasiswa” serta larangan bagi pelaku untuk “memasuki atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, termasuk seluruh fasilitas dan unit yang berada di bawah pengelolaan UI, tanpa izin tertulis dari Pimpinan Universitas.”

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FIA UI, Universitas Indonesia, dan terutama Satgas PPKS UI yang telah bertindak serius, berpihak pada perlindungan korban, menjalankan proses pemeriksaan, serta menerbitkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Dalam kasus ini, UI telah mengambil langkah yang benar: mendengar korban, memproses laporan, melindungi korban, dan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pelaku.

Namun, sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk di lingkungan kerja. Terlebih, pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, korban akan melanjutkan laporan dari kampus kepada Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan agar keputusan UI dapat menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti status pelaku sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami meyakini Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual. Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjadi ruang kerja yang aman, profesional, dan bebas dari pelaku kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, hasil keputusan kampus ini akan diteruskan kepada BKD Pemprov DKI Jakarta agar dapat diproses lebih lanjut. Harapannya, proses ini memastikan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan sanksi di lingkungan akademik, tetapi juga diperiksa secara serius dalam kapasitasnya sebagai aparatur pemerintah.

Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan. Korban harus dilindungi, laporan harus ditindaklanjuti, dan pelaku harus bertanggung jawab.