Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Politik

DPR Gelar Paripurna, 293 Anggota Hadir dan Bahas Sejumlah Agenda Penting

PHOTO DOCUMENTATION/Nailin In Saroh-VOI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Rapat penting ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial, mulai dari laporan keuangan pemerintah hingga nasib belasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya persidangan. Puan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR RI yang turut hadir di meja pimpinan, yaitu Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sebelum membuka rapat, Puan Maharani terlebih dahulu membacakan daftar absensi para anggota dewan yang hadir. Berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat telah memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan sah.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang dari 579 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan di ruang sidang.

Setelah memastikan seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya, politisi PDI Perjuangan tersebut resmi membuka persidangan yang terbuka untuk umum ini. Kehadiran 293 anggota secara fisik ini dinilai cukup untuk meloloskan agenda-agenda strategis dewan.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan lima tahun sidang 2025-2026,” sambung Puan.

Rapat paripurna hari ini mengagendakan agenda besar, salah satunya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain audit keuangan negara, DPR mengagendakan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 untuk langsung diambil keputusan.

Agenda terakhir ditutup dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Rapat juga akan memutuskan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga asing.