JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang. Persetujuan diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terkait RUU usulan Komisi V DPR RI tersebut sebelum mengetok palu sidang. Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan regulasi baru tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam ruang sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban tegas dari seluruh peserta rapat yang hadir. “Setuju,” sahut para anggota dewan secara serentak.
Revisi undang-undang lalu lintas ini membawa sejumlah penyempurnaan krusial dari hasil harmonisasi di tingkat panitia kerja (panja). Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan publik yakni penataan ulang ekosistem transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.
Meskipun masuk dalam agenda revisi, aspek perlindungan kerja bagi para pengemudi ojek online dan taksi online akan memiliki regulasi khusus. Pemerintah dan DPR sepakat memisahkan aturan teknis ketenagakerjaan dari regulasi lalu lintas utama.
Ketua Panja RUU LLAJ Martin Manurung menjelaskan bahwa hak, kewajiban, serta perlindungan tenaga kerja transportasi daring bakal diatur secara terpisah melalui undang-undang tersendiri. Langkah ini diambil agar perlindungan terhadap para pekerja angkutan berbasis aplikasi menjadi lebih spesifik dan komprehensif.
“Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri,” kata Martin Manurung.
Dengan disetujuinya RUU LLAJ sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan tahap berikutnya akan melibatkan pemerintah secara intensif. Regulasi anyar ini diharapkan mampu merespons perkembangan teknologi transportasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.
