Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki

Sumber foto: (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) tentang kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Turki menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan kedua RUU tersebut. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan strategis Indonesia dengan kedua negara, khususnya di sektor pertahanan, pengembangan industri militer, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua RUU. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi dimulai setelah DPR menerima dua surat presiden tertanggal 21 April 2026, kemudian Komisi I memperoleh penugasan untuk membahasnya pada 26 Mei 2026.

Menurut Anton, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi I menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar pada 17 Juni 2026, dilanjutkan rapat bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum pada 22 Juni 2026.

Anton mengatakan seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki memiliki nilai strategis bagi Indonesia.

“Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Republik Indonesia dengan Republik Turki dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau SDM militer,” ujar Anton dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, Komisi I DPR sepakat membawa kedua RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Selain aspek diplomasi pertahanan, Anton menegaskan implementasi undang-undang memerlukan pengawasan yang konsisten serta dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, pendanaan yang terukur dan berkelanjutan menjadi syarat penting agar berbagai program kerja sama dapat berjalan sesuai komitmen.

“Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif,” kata Anton.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap masing-masing RUU. Pertanyaan yang diajukan Puan dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR, sehingga RUU Pengesahan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pertahanan RI-Malaysia serta RUU Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan RI-Turki resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan kerja sama pertahanan Indonesia dengan kedua negara di masa mendatang.