JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (21/7/2026). Regulasi baru ini dirancang khusus untuk menjaring arus investasi skala besar dari para konglomerat dunia.
Persetujuan pembawaan RUU PFII ke rapat paripurna sebelumnya telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah. Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal, mengonfirmasi bahwa UU tersebut terdiri dari 10 Bab dan 73 Pasal.
“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” kata Hekal dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI, mulai dari PDI Perjuangan hingga Demokrat, memberikan suara bulat mendukung pengesahan aturan ini. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memimpin langsung persetujuan pembicaraan tingkat I sebelum melangkah ke tingkat paripurna.
“Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Misbakhun yang disambut persetujuan peserta rapat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran UU PFII bakal memperdalam pasar keuangan nasional dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Pemerintah meyakini aturan ini akan membuka sumber pembiayaan baru yang lebih beragam.
“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” tegas Purbaya.
UU PFII membawa sejumlah fleksibilitas bisnis, seperti legalitas penggunaan mata uang asing dan bahasa Inggris dalam operasionalnya. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas penunjang seperti golden visa, kemudahan perizinan, hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Guna mendukung ekosistem tersebut, regulasi ini mengamanatkan pembentukan lembaga khusus di kawasan PFII. Lembaga tersebut meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus PFII.
