Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Nasional

Rekomendasi BPK Verifikasi Bantuan BLK Komunitas Rp3 Miliar Belum Tuntas di Meja Menaker 

Menaker RI, Yassierli
Menaker RI, Yassierli

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait verifikasi pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas senilai Rp3.759.237.230 hingga kini belum dituntaskan.

 

Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan Triwulan III) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan, Nomor 25/T/LHP/DJPKN-ITV/PPN.03/01/2026, yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

 

Dalam Bab IV Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, BPK menyatakan telah memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan sejak Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan.

 

Salah satu rekomendasi yang belum tuntas adalah instruksi Menteri Ketenagakerjaan kepada Inspektorat Jenderal untuk memverifikasi secara menyeluruh bukti pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas senilai Rp3.759.237.230.

 

BPK menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi tersebut belum selesai, karena hingga pemeriksaan dilakukan masih terdapat bukti pertanggungjawaban senilai Rp3.759.237.230 yang belum diverifikasi.

 

Padahal, rekomendasi tersebut diberikan setelah BPK menemukan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini validitas dan kewajarannya, adanya kekurangan volume pekerjaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas.

 

Dengan belum rampungnya proses verifikasi tersebut, rekomendasi BPK kepada Menteri Ketenagakerjaan dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam laporannya, BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab entitas yang diperiksa.

 

Karena itu, BPK menegaskan pemantauan tindak lanjut dilakukan untuk memastikan tindakan korektif benar-benar dilaksanakan terhadap seluruh temuan ketidakpatuhan yang pernah diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan sebelumnya.

 

Sementara Menaker RI, Yassierli dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (2/7/25) belum merespon hingga berita ini diterbitkan.