JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menggelar Simposium Internasional bertajuk Pembaharuan Undang-Undang Keadvokatan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Forum akademik tersebut menjadi wadah para pakar hukum dalam merumuskan arah pembaruan regulasi keadvokatan di Indonesia, dengan salah satu gagasan utama disampaikan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Dalam paparannya berjudul Urgensi dan Arah Pembaharuan Undang-Undang Keadvokatan di Indonesia, Abdul Latif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan profesi hukum di era globalisasi dan transformasi digital.

Menurutnya, pembaruan regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile sekaligus memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
“Advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian dalam sistem peradilan. Karena itu, pembaruan Undang-Undang Keadvokatan menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Abdul Latif.
Ia menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi alasan kuat perlunya revisi menyeluruh terhadap UU Advokat. Pertama, persoalan sistem single bar yang dalam praktik berkembang menjadi multi bar sehingga melahirkan banyak organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda. Kedua, menurunnya kualitas pendidikan profesi dan penegakan kode etik akibat belum adanya lembaga pengawas nasional yang memiliki kewenangan tunggal. Ketiga, belum adanya pengaturan mengenai perkembangan teknologi hukum (legal technology), termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam layanan hukum.
Sebagai solusi, Abdul Latif mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Undang-Undang tentang Keadvokatan agar ruang lingkup pengaturannya lebih luas dan mampu mengatur sistem keadvokatan secara menyeluruh, bukan hanya profesi advokat secara individual.
Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) atau Majelis Keadvokatan Nasional (MKN) sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian nasional advokat, mengelola basis data advokat nasional, serta mengawasi penegakan kode etik secara terpadu.
Selain itu, Abdul Latif menilai revisi undang-undang juga harus memperkuat hak imunitas advokat agar tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Regulasi baru juga perlu mengatur praktik layanan hukum berbasis digital agar perkembangan AI tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab profesi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, mengatakan konsep single bar yang diperkenalkan dalam UU Advokat tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung membuka ruang lahirnya banyak organisasi advokat sehingga memunculkan persoalan standar kompetensi, pendidikan profesi, pengawasan etik, hingga legitimasi organisasi advokat.
Menurutnya, Dewan Keadvokatan Nasional menjadi solusi untuk menyatukan standar pendidikan, ujian profesi, dan penegakan kode etik advokat di Indonesia.
Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D., saat membuka simposium menegaskan bahwa profesi hukum di masa depan tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan ilmu hukum, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan global tanpa meninggalkan etika profesi.
Simposium tersebut juga menghadirkan narasumber internasional, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., dari Kementerian Hukum, Keadilan, dan Urusan Parlemen Bangladesh. Ia menjelaskan bahwa negaranya tidak mewajibkan organisasi advokat tunggal, namun memiliki standar kompetensi nasional dan lembaga etik yang kuat. Rumana juga mengungkapkan bahwa Bangladesh membedakan secara tegas antara lawyer dan advocate. Lulusan sarjana hukum dapat langsung berprofesi sebagai lawyer atau konsultan hukum. Namun, untuk memperoleh status sebagai advocate yang memiliki kewenangan beracara di pengadilan, seorang lawyer wajib menjalani masa magang selama satu tahun serta memenuhi persyaratan profesi yang ditetapkan sebelum dapat diangkat sebagai advokat.
Pakar hukum bisnis dan hak asasi manusia, Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LL.M., menambahkan bahwa globalisasi membuka peluang masuknya konsultan hukum asing ke Indonesia. Karena itu, advokat nasional dituntut terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan daya saing agar mampu bersaing di tingkat internasional.
Sementara itu, Ary Nizam, S.H., M.H., menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap advokat dari praktik kriminalisasi saat menjalankan profesinya. Menurutnya, jaminan perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga independensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Dalam simposium tersebut juga disampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum penting bagi DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Advokat agar lebih adaptif, terintegrasi, serta mampu menjawab tantangan profesi advokat di masa depan. Gagasan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional yang mengemuka dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi baru demi mewujudkan sistem keadvokatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
