JAKARTA — Wacana mengenai kemungkinan Organisasi Advokat (OA) memperoleh atau menuntut pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut prinsip independensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

 

Wakil Ketua Umum Keprofesian Peradi Profesional, Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sumber pembiayaan organisasi, tetapi juga menyentuh aspek ketatanegaraan dan kedudukan advokat dalam sistem hukum Indonesia.

 

Menurut Bambang, sejak awal profesi advokat dirancang sebagai profesi yang bebas dan mandiri agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara serta memberikan pembelaan kepada masyarakat tanpa intervensi pihak mana pun.

 

“Advokat bukan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Posisi advokat berada di luar struktur kekuasaan negara sehingga dapat menjalankan fungsi pembelaan dan pengawasan secara independen,” ujarnya.

 

Ia menilai, apabila Organisasi Advokat memperoleh pembiayaan operasional dari APBN, maka akan muncul pertanyaan mengenai kemampuan organisasi tersebut dalam mempertahankan independensinya ketika harus berhadapan dengan negara dalam proses penegakan hukum.

 

Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan dana APBN selalu disertai mekanisme pengawasan, audit, pertanggungjawaban, dan pengendalian oleh negara. Karena itu, organisasi yang menerima pendanaan negara secara tidak langsung akan berada dalam lingkaran kontrol administratif pemerintah.

 

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi organisasi advokat harus menjaga kebebasan profesi dan mengawasi jalannya kekuasaan negara, tetapi di sisi lain keberlangsungan organisasinya bergantung pada sumber dana yang berasal dari negara,” katanya.

 

Bambang menjelaskan bahwa keberadaan advokat dalam sistem peradilan berfungsi sebagai salah satu unsur penyeimbang atau checks and balances terhadap penggunaan kekuasaan. Karena itu, ketergantungan organisasi profesi terhadap APBN dikhawatirkan dapat memengaruhi daya kritis organisasi dalam menjalankan fungsi tersebut.

 

Ia juga mengingatkan bahwa gagasan mengenai pendanaan negara bagi Organisasi Advokat bukanlah isu baru. Dalam berbagai diskusi yang berkembang sejak lahirnya organisasi advokat modern di Indonesia, banyak tokoh senior dan para pendiri organisasi advokat mempertahankan prinsip bahwa organisasi profesi harus berdiri secara mandiri dan tidak bergantung kepada negara.

 

Menurut Bambang, para pendahulu profesi advokat memahami bahwa independensi tidak hanya diukur dari kebebasan advokat menjalankan tugas pembelaan di pengadilan, tetapi juga dari kemampuan organisasi profesi membiayai dirinya sendiri tanpa ketergantungan terhadap pihak yang sewaktu-waktu harus diawasi atau dikritisi.

 

“Mereka sejak awal memperjuangkan agar organisasi advokat tidak menjadi subordinasi pemerintah ataupun instrumen kekuasaan. Kemandirian organisasi dianggap sebagai benteng utama untuk menjaga keberanian advokat dalam membela masyarakat, termasuk ketika berhadapan dengan negara,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa persoalan pendanaan operasional Organisasi Advokat berbeda dengan pendanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Menurutnya, dana bantuan hukum merupakan instrumen negara untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan verifikasi dan akreditasi. Dana tersebut bukan merupakan pembiayaan operasional organisasi profesi advokat.

 

Karena itu, Bambang berpandangan bahwa kemandirian organisasi advokat sebaiknya tetap dijaga melalui sumber pendanaan internal, seperti iuran anggota dan sumber lain yang sah menurut hukum serta tidak menimbulkan ketergantungan terhadap negara.

 

Ia menambahkan, prinsip tersebut juga sejalan dengan berbagai prinsip internasional mengenai kebebasan profesi advokat yang menempatkan independensi sebagai syarat utama tegaknya negara hukum.

 

“Intervensi tidak selalu berbentuk tekanan politik atau administratif. Ketergantungan finansial juga dapat menjadi faktor yang memengaruhi kebebasan organisasi dalam bersikap dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” katanya.

 

Menurut Bambang, sistem peradilan yang sehat membutuhkan seluruh unsur penegak hukum yang independen sesuai fungsi masing-masing. Apabila salah satu unsur kehilangan kemandiriannya, maka keseimbangan dalam proses penegakan hukum dapat terganggu.

 

Oleh karena itu, ia menilai bahwa tuntutan pendanaan APBN untuk operasional Organisasi Advokat perlu dipertimbangkan secara matang, baik dari aspek hukum maupun prinsip independensi profesi. Bambang menegaskan bahwa kebebasan profesi advokat hanya dapat terjaga apabila organisasi profesinya tetap mandiri, termasuk dalam aspek pembiayaan, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang terhadap kekuasaan negara secara optimal.