Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Eks Bupati Gowa Ditahan Polisi! Terjerat Kasus Pungli Izin hingga TPPU Rp 5,58 Miliar

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Sumber foto: Riyan Rizki/Okezone)

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Penahanan dilakukan usai Husniah diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan tersangka telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/10/2026). Setelah merampungkan pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf dalam keterangannya.

Yusuf menjelaskan, Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Penahanan perdana ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga pertengahan bulan depan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” lanjut Yusuf.

Ia memastikan, seluruh proses hukum ini berjalan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani masa penahanan.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Sitti Husniah berpusat pada dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Ia diduga kuat melakukan pungutan liar serta pemerasan dalam berbagai mata rantai perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.

Modus operandi rasuah tersebut mencakup pengurusan izin PKKPR perumahan, permintaan dana CSR berkedok izin operasional minimarket, hingga potongan harga rumah mewah dari kickback proyek ambulans. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan telah menyita sejumlah aset senilai Rp 5,58 miliar serta mengajukan pencegahan ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Sitti terancam dijerat pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta TPPU.