BANDUNG — Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi perputaran uang para abdi negara ini menembus angka fantastis, yakni Rp14 miliar.
Pihak otoritas kepegawaian daerah langsung bergerak memilah rincian ribuan pegawai yang terjerat pusaran digital ilegal tersebut. Berdasarkan data terverifikasi, para pelaku terdiri atas 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa besaran nominal transaksi dari tiap pegawai sangat bervariasi. Bahkan, pihak BKD menemukan adanya oknum pegawai yang mencatatkan nilai perputaran dana hingga ratusan juta rupiah secara individu.
“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” ucap Dedi saat memberikan keterangan resmi di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).
Secara keseluruhan, Dedi membenarkan bahwa akumulasi nilai transaksi dari aktivitas ribuan pegawai di bawah naungan Pemprov Jabar tersebut menyentuh angka belasan miliar rupiah.
“Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” ujar Dedi menambahkan.
Meski demikian, Dedi memberikan klarifikasi penting mengenai struktur nominal jumbo tersebut agar tidak memicu salah tafsir di publik. Ia menegaskan bahwa angka Rp14 miliar tersebut merupakan akumulasi keseluruhan arus perputaran uang di dalam sistem, bukan nilai kekalahan murni.
Angka fantastis itu mencakup total arus dana keluar atau modal awal (deposit) sekaligus dana kemenangan yang kembali masuk ke rekening para pelaku. BKD Jabar memastikan akan terus mendalami aliran dana ini sebagai dasar penjatuhan sanksi kepegawaian yang tegas.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” pungkas Dedi memberikan rincian teknis.
