Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Sumatera Barat

Perbaikan Jalan Nasional Bukittinggi – Batas Sumut Rawan Kecelakaan

Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, belum ditutup kembali, Jumat (25/9/2026).
Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, belum ditutup kembali, Jumat (25/9/2026).

Padang – Kondisi ruas jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik badan jalan mengalami kerusakan dan berlubang, sementara beberapa lokasi yang telah dilubangi untuk pekerjaan patching justru belum kunjung ditambal hingga tuntas.

Kondisi tersebut terpantau sejak 25 September hingga 3 Oktober 2026. Lubang ditemukan di sejumlah titik, baik pada jalur lurus maupun di kawasan tikungan. Situasi ini patut menjadi perhatian serius karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara yang tidak mengetahui adanya kerusakan di badan jalan.

Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, belum ditutup kembali, Jumat (25/9/2026).
Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, belum ditutup kembali, Jumat (25/9/2026).
Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, namun belum ditutup kembali, Minggu (3/10/2026).
Kondisi sejumlah titik jalan nasional lintas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara yang telah dibuka untuk pekerjaan patching, namun belum ditutup kembali, Minggu (3/10/2026).

Persoalannya bukan semata soal jalan berlubang. Ketika badan jalan telah dibuka atau dilubangi untuk kepentingan pekerjaan perbaikan, tetapi belum segera dikembalikan ke kondisi yang aman, maka keselamatan pengguna jalan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Ruas Bukittinggi–Pasaman–Batas Sumatera Utara merupakan salah satu jalur penting yang menghubungkan wilayah Sumatera Barat dengan kawasan Sumatera Utara. Tingginya aktivitas kendaraan di jalur tersebut membuat kondisi permukaan jalan menjadi faktor penting dalam menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kewajiban penyelenggara jalan dalam memastikan kondisi jalan yang aman sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain, mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

Selain itu, Pasal 203 ayat (1) menegaskan tanggung jawab pemerintah atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan konstruksi, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan jalan kepada masyarakat.

Bahkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan pidana terkait kondisi jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki apabila kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), apabila kondisi tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang.

Ancaman tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (2), ancaman pidananya dapat mencapai satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 273 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Namun demikian, keberadaan ketentuan pidana tersebut tentu tidak serta-merta berarti bahwa setiap kerusakan jalan merupakan tindak pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta, unsur perbuatan, hubungan sebab akibat, serta proses hukum yang berlaku.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana penanganan terhadap titik-titik kerusakan di ruas jalan nasional tersebut telah dilakukan dan kapan seluruh titik yang telah dibuka untuk pekerjaan patching akan dikembalikan dalam kondisi aman bagi pengguna jalan.

Deliknews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Andi, serta PPK Wandi melalui pesan WhatsApp pada 4 Oktober 2026 siang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak BPJN Sumatera Barat maupun PPK terkait mengenai kondisi sejumlah titik jalan tersebut, termasuk target penyelesaian pekerjaan dan langkah pengamanan bagi pengguna jalan selama proses perbaikan berlangsung.

Publik tentu berharap persoalan ini tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan dan jatuhnya korban. Sebab, prinsip utama dalam penyelenggaraan jalan adalah memastikan masyarakat dapat menggunakan infrastruktur tersebut dengan aman, bukan sekadar memastikan adanya pekerjaan perbaikan.