Langsung ke konten
Minggu, 25 Oktober 2026
Nasional

Mulai Hari Ini! RI Resmi Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi fasilitas dan jaringan pipa gas. (Sumber foto: The Jakarta Post via TheStar.com)

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memangkas pasokan ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan ketersediaan pasokan energi bagi penguatan sektor industri manufaktur dalam negeri.

​Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa pengurangan volume ekspor tersebut mencakup wilayah kerja dari Natuna dan Sumatera. Kebijakan ini sekaligus merespons langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang berencana mengurangi serta membatasi perpanjangan kontrak ekspor gas ke negara tetangga.

​Langkah tegas pemerintah tersebut mendapat dukungan penuh dari kalangan pelaku usaha nasional. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai kebijakan menahan pasokan gas untuk kebutuhan domestik merupakan langkah yang sangat tepat.

​”HKI mendukung sikap Pak Bahlil. Kalau kebutuhan industri di dalam negeri belum terpenuhi, maka gas Indonesia harus diprioritaskan untuk industri Indonesia,” tegas Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

​Ma’ruf menjelaskan, kontrak impor gas Singapura yang disalurkan melalui pipa bakal berakhir pada akhir 2028 mendatang. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang penuh untuk mengalihkan alokasi gas tersebut demi memperkuat industri nasional saat masa kontrak usai.

​Ia menambahkan, kebijakan ini bukan bentuk sikap anti-ekspor terhadap negara mitra strategis. Namun, pertimbangan utama pengelolaan energi nasional harus tetap mengedepankan keberlanjutan industrialisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

​Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga semester I-2026, pemanfaatan gas bumi nasional untuk kebutuhan domestik telah mencapai 74,55 persen atau sekitar 3.972,26 BBTUD. Sementara itu, porsi ekspor masih mencakup 25,39 persen atau setara 1.352,9 BBTUD.

​Sektor industri sendiri menjadi konsumen domestik terbesar dengan penyerapan mencapai 1.263,20 BBTUD atau 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional. Penyerapan ini dinilai krusial karena memberikan efek ganda yang besar bagi perekonomian.

​Ma’ruf menekankan bahwa penggunaan gas di pabrik-pabrik lokal mampu menciptakan dampak ekonomi berantai. Hal ini mencakup pembukaan lapangan kerja baru, penerimaan pajak, peningkatan investasi, hingga optimalisasi program hilirisasi nasional.