Langsung ke konten
Minggu, 25 Oktober 2026
Nasional

Tambang Emas 275 Hektare di Papua Disita Negara, Pengelolaannya Langsung Diserahkan ke Antam!

Izin tambang emas di Nabire, Papua, dicabut.Tambang emas disita negara. (Sumber foto: Dok Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM via detikcom)

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menutup tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari. Lokasi pertambangan tanpa izin tersebut berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penindakan ini dilakukan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai upaya penegakan hukum atas aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pemerintah juga resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal akan terus berjalan tanpa ragu. Pihaknya siap menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin dalam keterangan tertulisnya.

Setelah disita oleh negara, seluruh kawasan tambang emas tersebut bakal diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Langkah ini diambil agar potensi sumber daya alam dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Antam akan memegang peran ganda dalam mengoperasikan kawasan tambang tersebut. Hal ini bertujuan agar tata kelola pertambangan berjalan transparan dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Sanitiar Burhanuddin.

Pengambilalihan lahan tambang di Nabire ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menata ulang pemanfaatan kawasan hutan nasional. Melalui kolaborasi lintas lembaga, negara memastikan aktivitas usaha penambangan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak positif secara ekonomi.