Surabaya – Sidang kasus Narkotika jenis pil Ekstacy dengan terdakwa Mewok Anada Suparianto binti Edi Suparianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda menghadirkan saksi dari Polri, Senin (16/12).
Saksi dari Polda Jatim mengatakan bahwa terdakwa bernama Mewok ditangkap saat setelah transaksi pil ekstacy. Pil ekstacy sejumlah 10 butir dibeli terdakwa dari Fandy Ahmad Ashary (berkas tersendiri) dan dibayar terdakwa melalui transfer ke rekening Fandy ” Terdakwa membayar ke Fandy Rp.3,9 juta untuk membeli 10 butir ekstacy yang rencananta akan divuat dugem di Diskotik Where House TP Lantai 6 ” kata Saksi di depan majelis hakim

Saat Mewok ditanyai majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa yang mengenakan jilbab hitam menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki inisiatif untuk membeli ” Saya tidak punya uang, yang membeli adalah Dayat. Saya cuma disuruh bertransaksi dengan Fandy Ahmad ” jelas Mewok

Oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, SH dari Kejati Jatim.

Sebelumnya, terdakwa Mewok Anada Suparianto Binti Edi Suparianto pada hari Rabu tanggal 4 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah kos-kossan di daerah Rungkut Asri Barat Kota Surabaya Mewok ditangkap tim reskoba Polda Jatim.

Saat di tangkap, terdakwa tak bisa berkutik saat menggeledah dan menunjukkan menerima 1klip plastik berisi 10 butir Narkotika jenis Ekstasi yang dikeluarkan dari saku depan sebelah kanan di celana yang dipakai Mewok . Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sw/zam)