Nias Selatan, deliknews – Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Peternak Babi Nias Selatan (KPB – Nisel) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (29/08/2023).
RDPU ini dipimpin langsung oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan, Samahato Bu’ulolo didampingi anggota : Arman Laia, Kristian Laia, Mereakhi Sarumaha dan Reanji Gulo. Dan juga turut hadir : Kadis Pertanian, Ir. Norododo Sarumaha, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Marthin Ley, Kasat Pol PP, Dionisius Wau.
Pada kesempatan ini, Ketua Komunitas Peternak Babi Nias Selatan, Amati Dakhi yang didampingi sejumlah pengurus bersama puluhan anggotanya menyampaikan bahwa, pemasokan babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan, menjadi ancaman penyebaran penyakit hewan. Dan dapat menurunkan ekonomi masyarakat Kabupaten Nias Selatan khususnya peternak babi.
Oleh karena itu, Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan agar dapat mendengarkan keluhan masyarakat ini, melalui Komunitas Peternak Babi Nias Selatan (KPB – Nisel), harapnya.
S
ementara Kadis Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Ir. Norododo Sarumaha, MM mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan untuk babi potong dengan melengkapi berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dan rekomendasi diberikan untuk perorangan bukan untuk perusahaan, tuturnya.
Terkait permintaan pelarangan pemasokan babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Marthin F. Ley mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan hal itu, namun juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara Kasat Pol PP, Dionisius Wau mengatakan bahwa terkait tuntutan poin 3 untuk menertibkan perdagangan babi hidup yang diluar daerah Nias Selatan yang ilegal, hal itu dapat dilakukan dan bekerja sama dengan instansi lain, tukasnya.
Menanggapi keluhan Komunitas itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan, menyimpulkan beberapa poin, yakni : menolak masuknya ternak babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan ditinjau kembali/dibatalkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama OPD terkait untuk memantau standar harga serta memperhatikan Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan hewan Noomor : 5429/kpts/PK.320/f/05/2022 tentang standar operasional prosedur pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku di Indonesia, tertanggal : 25 Mei 2022.
Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Edaran terkait larangan masuknya babi dari luar Kepulauan Nias. (Sabar Duha)
