SURABAYA – Zainab Ernawati binti Alm Yusup resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/6/2025), atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.200 juta milik Nagasaki Widjaja. Dakwaan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam kasus jual beli tanah yang diduga sarat rekayasa.
Menurut jaksa, perkara bermula pada Desember 2018, saat Nagasaki Widjaja di Warung Kopi Royal 31, Jalan Karang Empat Besar, Surabaya mendapat tawaran sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya. Informasi ini diperoleh dari dua saksi bernama Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo. Tanah tersebut diketahui milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., berdasarkan dokumen Letter C/Petok D Nomor 5415, dengan harga jual Rp3 miliar.
Zainab yang mengaku sebagai pembeli awal tanah dan menyatakan telah membayar uang muka Rp.200 juta kepada Dr. Udin. Ia bahkan menunjukkan kwitansi pembayaran kepada Nagasaki. Namun, karena mengaku tak sanggup melunasi sisa pembayaran, ia menawarkan tanah tersebut kepada Nagasaki.
Pada 26 Desember 2018, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli pun dibuat di hadapan Notaris Z. Amrozi Johar. Transaksi berlangsung antara Nagasaki dan Dr. Udin, dengan Zainab hadir sebagai saksi. Di hari yang sama, Nagasaki mentransfer uang muka sebesar Rp.95 juta, disusul dua kali pembayaran masing-masing Rp.205 juta dan Rp.200 juta ke rekening Devi Andriyanti, menantu dari Dr. Udin.
Tak berhenti di situ, Zainab kemudian meminta penggantian uang muka sebesar Rp.200 juta yang ia klaim telah dibayarkan kepada pemilik tanah. Tanpa menaruh curiga, Nagasaki mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Zainab pada 27 Desember 2018.
Namun, belakangan diketahui bahwa Zainab bukanlah pembeli awal dan tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Dr. Udin. Pengakuan Zainab disebut jaksa sebagai bagian dari rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban.
Pada 8 Februari 2019, saat para pihak bertemu kembali di kantor notaris, Dr. Udin membatalkan transaksi secara sepihak dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima berikut ganti rugi. Namun, janji itu tak pernah ditepati hingga hari ini.
Akibat perbuatan tersebut, Nagasaki mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Jaksa menjerat Zainab dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum Zainab, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai kliennya tidak layak dijadikan terdakwa karena hanya berperan sebagai perantara jual beli atau makelar semata.
“Zainab ini hanya mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Mereka berkomunikasi langsung, tanpa dikondisikan oleh klien kami. Bahkan transaksi berjalan terang benderang,” ujar Rahadi kepada media.
Ia juga menyayangkan proses hukum yang tidak menyentuh pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil penjualan tanah tersebut.
“Para makelar lain juga menerima uang, ada bukti transfernya. Tapi hanya ibu Zainab yang dijadikan tersangka. Kami hadir demi menegakkan keadilan,” pungkasnya. (firman)
