SURABAYA – Upaya mediasi antara Ir. Heru Tandyo dan empat saudara kandungnya terkait sengketa warisan dan kepemilikan lahan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer Honda tertua di Surabaya, resmi gagal. Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak menemukan titik temu dan kini memasuki tahap pembacaan gugatan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Heru Tandyo bersama Rahayu Tandyo terhadap Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, dan Lindawati Tandyo kini dilanjutkan melalui jalur hukum. Sengketa ini melibatkan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah, termasuk dua bidang tanah strategis di Jalan Kranggan Surabaya.
Kuasa hukum pihak turut tergugat, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengusulkan beberapa poin perdamaian. Salah satunya, menyangkut perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 1.918 m² di Jalan Kranggan No. 107-109 yang akan habis masa berlakunya pada 20 Mei 2027.
“Semua biaya yang diperlukan untuk perpanjangan HGB dan balik nama aset akan ditanggung bersama menggunakan dana deposito atas nama almarhum Suryawan Tandyo. Ini demi kepentingan seluruh ahli waris,” jelas Billy saat ditemui usai sidang, Senin (11/8/2025).
Billy menyayangkan sikap penggugat yang menolak seluruh usulan damai, termasuk pembagian aset dan harta bergerak secara merata. Ia menuding Heru Tandyo bersikeras melanjutkan proses hukum meski sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Padahal semua dana dan sertifikat sudah siap dikelola bersama. Kami justru bertanya-tanya, apa motif sebenarnya di balik penolakan Heru Tandyo?” lanjutnya.
Billy juga mengungkap bahwa sejumlah gugatan dan laporan polisi yang telah diajukan Heru dan Rahayu Tandyo menjadi hambatan besar dalam upaya rekonsiliasi. Menurutnya, terdapat lebih dari lima perkara hukum yang sedang berjalan atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk laporan pidana di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Pihak tergugat menawarkan pencabutan laporan dan gugatan yang telah dilayangkan, baik pidana maupun perdata, asalkan kesepakatan damai tercapai. Namun hal itu ditolak pihak penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, Yakubus Welianto, menegaskan bahwa permintaan kliennya fokus pada penghentian sewa dan pengosongan dua objek lahan yang disengketakan.
“Permintaan klien saya sesuai gugatan, yaitu henti sewa. Jika dalam kondisi kosong, maka akan lebih mudah dijual. Urusan perpanjangan HGB bukan kewenangan mereka, karena objek itu dikuasai oleh PT SAIM,” ujar Yakubus.
Ia juga meminta PT Bank Bumi Artha segera menyerahkan sertifikat, Surat Keterangan Roya, dan Surat Keterangan Lunas atas nama almarhum Suryawan Tandyo, meskipun hingga saat ini kedua pihak masih berselisih soal prosedur pengambilan dokumen.
“Klien saya tidak butuh perpanjangan HGB 292 k/ Sawahan. Harus dibedakan kepentingan harta pribadi dari warisan yang harus dibagi waris untuk kepentingan memudahkan dalam penjualan jika dalam keadaan kosong dan dipisahkan kaitan perpanjangan hanya kepentingan PT SAIM yang dikendalikan 4 pemegang saham yang tidak bawah untuk kepada klien kami, karena deviden dan keuntungan yang disisihkan sebesar Rp. 40 miliar tidak pernah dibagi dan tidak ada untungnya bagi klien kami. Maka minta dikosongkan saja !,” tegas Yakubus.
Diketahui, sengketa ini telah berlarut sejak tahun 2023 dan semakin memanas setelah adanya somasi dari Heru Tandyo terhadap saudara-saudaranya beberapa bulan pasca wafatnya Suryawan Tandyo. Proses hukum masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara terbaru 566/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Kini, harapan untuk rekonsiliasi keluarga besar Tandyo semakin menipis, seiring dengan kian rumitnya pertarungan hukum dan mandeknya komunikasi antar ahli waris. (firman)
