JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam dugaan penerimaan aliran dana suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (13/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, Sudewo diduga termasuk salah satu pihak yang menerima dana “commitment fee” dari pihak rekanan proyek. Dana tersebut disebut terkait pekerjaan infrastruktur jalur kereta api di beberapa wilayah.
“KPK akan menelusuri lebih lanjut informasi ini. Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi, dikutip Antara.
Kasus dugaan korupsi proyek DJKA ini telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Penyidik KPK sebelumnya menyita barang bukti uang miliaran rupiah. Pada Desember 2024, organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) sempat mendesak KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka, usai ditemukan uang Rp3 miliar yang disita dari operasi tangkap tangan saat ia masih menjabat anggota DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, Sudewo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan dana tersebut. KPK memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
