Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga klaster perkara berbeda. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan jual beli jabatan, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. “Ada tiga klaster yang kami temukan, yaitu pengaturan dan suap jabatan, pengaturan proyek pengadaan barang/jasa di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Klaster Pertama: Suap Pengisian Jabatan

KPK menduga Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan RSUD dr. Harjono. Direktur RSUD, Yunus Mahatma, diduga memberikan uang kepada Sugiri agar dapat mempertahankan jabatannya. Total uang yang mengalir diduga mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Klaster Kedua: Fee Proyek RSUD

Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar. Fee proyek diduga diserahkan oleh rekanan RSUD kepada Yunus dan selanjutnya diberikan kepada Sugiri melalui orang kepercayaannya, termasuk ajudan dan kerabat dekat.

Klaster Ketiga: Gratifikasi

Selain dua klaster di atas, Sugiri juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dari pihak-pihak lain terkait pelayanan perizinan dan pengelolaan anggaran. Total penerimaan gratifikasi diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangka sebagai penerima suap dan gratifikasi. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus Mahatma dan pihak swasta selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk keperluan proses penyidikan.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di sektor pemerintahan maupun pihak swasta,” tegas Ghufron.