SURABAYA – Dugaan pemerasan bermodus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/1/2026). Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin, kembali duduk di kursi pesakitan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Nurul Ansori, yang mengungkap adanya langkah “reduksi” untuk meredam rencana demonstrasi yang disebut akan digelar oleh Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Nurul Ansori menjelaskan, reduksi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Jatim dan Intel Polda Jatim. Tujuannya, kata dia, demi menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Reduksi itu bahasa dari Intelijen Polda Jatim. Tujuannya agar tidak terjadi demo, dengan dilakukan mediasi-mediasi terhadap rencana unjuk rasa. Supaya Jawa Timur ini aman,” ujar Nurul di hadapan majelis hakim.

Namun, Nurul mengaku tidak mengetahui muara dari proses reduksi tersebut, termasuk dugaan adanya aliran uang dalam upaya pembatalan demonstrasi.

“Reduksi itu mendamaikan untuk kebaikan Indonesia. Soal ujungnya seperti apa, saya tidak tahu dan tidak pernah menanyakan ke Sekretaris Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Nurul juga meragukan legalitas FGR. Ia menyebut organisasi tersebut diduga tidak terdaftar secara resmi, baik di laman pemerintah maupun melalui laporan kegiatan ke Pemprov Jatim.

“Berdasarkan penelusuran kami, FGR tidak terdaftar. ksi demo itu berpotensi mengganggu masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan saksi Nurul tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di persidangan. Pasalnya, hingga sidang berjalan, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban belum pernah dihadirkan.

Ketua Majelis Hakim Cokia Opusungu secara tegas memerintahkan JPU untuk menghadirkan Aries Agung Paewai dalam persidangan berikutnya.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa menyambut baik perintah majelis hakim tersebut. Mereka menilai kehadiran pelapor adalah kunci pembuktian perkara.

“Semua saksi yang sudah dihadirkan sepakat menyatakan tidak ada pemerasan. Yang ada justru iming-imingi atau penawaran,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum bahkan mengaitkan perkara ini dengan dugaan pemberian uang dari Kadindik Jatim melalui pihak ketiga, yakni Baso dan Hendra, agar aksi demonstrasi tidak dilanjutkan.

Kekecewaan pun disampaikan lantaran Kadindik Jatim kembali mangkir meski sebelumnya telah diwajibkan hadir oleh majelis hakim.

“Minggu depan itu ultimatum terakhir. Kalau tetap tidak dihadirkan, kami minta terdakwa dibebaskan. Dalam perkara pidana harus terang dan jelas. Kami berharap Pak Kadindik berani mempertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.

Dalam dakwaan JPU Kejati Jatim, Sholihuddin dan M. Syaefiddin disebut secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan yang kebenarannya belum pernah diuji secara hukum.

Jaksa menguraikan, perkara bermula dari informasi dugaan perselingkuhan yang diterima para terdakwa dari internal FGR. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim.

Merasa terancam, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan FGR. Dari komunikasi itulah, menurut jaksa, muncul permintaan sejumlah uang agar aksi dibatalkan dan isu tersebut diturunkan dari media sosial. (firman)