SURABAYA — Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 atas penarikan mobil Honda HR-V milik debitur Arri Setiawan.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby sejak 13 Januari 2026. Dalam gugatannya, LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menilai tindakan tersebut mengabaikan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya kesepakatan atau mekanisme hukum sebelum eksekusi jaminan dilakukan.
Namun, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pembiayaan.
“Kami tidak pernah mengulur sidang atau bersikap pasif. Kalau memang mau dilanjutkan, kami siap. Bahkan, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian melalui mediasi, selama sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang jelas,” ujar Rosi. Kamis (19/2/2026).
Terkait klaim penarikan paksa, ia menyatakan penyerahan unit telah dilakukan sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen serah terima. Menurutnya, perbedaan persepsi muncul karena persoalan tersebut kerap dilihat dari satu sudut pandang.
“Selama ini yang berkembang adalah narasi sepihak. Padahal, secara administratif dan prosedural, proses penyerahan unit memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Rosi juga menegaskan, sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK, setiap langkah dalam penanganan kredit bermasalah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk dalam menyikapi tunggakan debitur.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang dimintai tanggapan terpisah menilai polemik tersebut harus diuji secara objektif di ruang sidang. LPK menekankan bahwa dugaan pelanggaran hak tidak bisa disimpulkan tanpa pembuktian yang sah.
“Persidangan adalah forum untuk menguji apakah benar terdapat unsur paksaan atau pelanggaran prosedur. Semua pihak tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sampai ada putusan inkracht,” ujar perwakilan LPK.
LPK-RI menegaskan pihaknya bersikap objektif dan tidak memihak selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, sengketa pembiayaan kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran hak, padahal hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan juga didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
“Selama belum ada putusan pengadilan, semua pihak tetap harus dianggap setara di mata hukum,” tambahnya.
Hingga kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih memeriksa perkara tersebut. PT Mizuho Leasing Indonesia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada putusan pengadilan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mediasi yang dinilai dapat memberikan jalan tengah bagi para pihak. (firman)
