SURABAYA — Rektor Akh. Muzakki resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur.

Laporan itu diajukan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) pada Jumat (8/5/2026). Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, menyerahkan langsung dokumen pengaduan ke Kantor Kejati Jatim.

Dalam laporan tersebut, Prof. Akh. Muzakki yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jatim diduga bersama sejumlah pihak lain menerima, mengelola, dan mengadministrasikan dana pungutan dari perguruan tinggi dan dosen sertifikasi.

“Berdasarkan perhitungan sementara, total dugaan pungutan liar mencapai Rp897.050.000,” ujar Wiwit usai menyerahkan laporan.

Menurut FKI-1, dugaan pungutan terjadi dalam tiga kegiatan berbeda. Pertama, agenda pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024, yang diduga memungut Rp1,25 juta dari sekitar 365 institusi PTKIS. Dari kegiatan ini, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp456,25 juta.

Kedua, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, 344 dosen disebut diminta membayar Rp400 ribu per orang, sehingga total dana mencapai Rp137,6 juta.

“Yang menjadi perhatian kami, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Istikomah, lalu bukti transfer dikirim lewat WhatsApp,” kata Wiwit.

Dugaan pungutan ketiga terjadi dalam kegiatan pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri sertifikasi dosen tahun 2024. Sekitar 379 dosen disebut dikenai biaya Rp800 ribu per orang, dengan total nilai mencapai Rp303,2 juta.

Wiwit menilai seluruh pungutan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, KOPERTAIS bukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun lembaga pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga mencederai integritas lembaga negara,” ujarnya.

FKI-1 mendesak Kejati Jatim segera menyelidiki aliran dana, memanggil pihak-pihak terkait, dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditulis, pihak UIN Sunan Ampel Surabaya dan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.