JAKARTA  – Aktivitas pertambangan ilegal ditemukan masih marak beroperasi di dalam kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Praktik melanggar hukum ini bahkan merambah hingga ke wilayah hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

​Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, mengonfirmasi temuan tersebut. Pihaknya menyatakan telah mengambil langkah serius untuk memberantas aktivitas ilegal ini sejak tahun 2023.

​”Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di IKN,” ujar Agung Dodit saat ditemui di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Selasa (12/5/2026).

​Satgas khusus ini melibatkan kekuatan gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, hingga unsur TNI-Polri dari Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kalimantan Timur. Sinergi ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para penambang liar.

​Sejauh ini, tim gabungan telah mengeksekusi sejumlah tindakan di lapangan. Salah satunya adalah penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak dan penanganan kasus di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim.

​Tidak hanya di lokasi penggalian, petugas juga mencegat distribusi hasil tambang. Satgas berhasil mengamankan tujuh truk yang mengangkut batu bara ilegal saat menuju dermaga atau jetty.

​Agung Dodit menegaskan bahwa status Tahura Bukit Soeharto sebagai hutan konservasi bersifat mutlak. Secara hukum, tidak ada celah bagi kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun di wilayah lindung tersebut.

​”Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian bagi siapapun yang melanggar,” tegas Agung dengan lugas.

​Selain tindakan represif, Otorita IKN tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat lokal. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi bagi aktivitas warga yang sudah ada sebelum status IKN ditetapkan.

​Ke depannya, Otorita IKN berencana meningkatkan frekuensi patroli rutin dan memperkuat keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Warga diimbau untuk segera melapor melalui saluran resmi jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di kawasan IKN.